Oleh : Suparman Soleman
Revisi UU MPR, DPR, DPRD, DPD alias MD3 masih terus hangat dan menjadi diskursus masyarakat. Setelah RUU Revisi terbatas tentang MD3 disahkan selasa (24/01/2018), terus menjadi sorotan masyarakat.
Pro dan Kontrak menyelimuti kabar yang sedap dan tak sedap dari sejumlah organisasi dan LSM dalam menyikapi MD3. Tak ayal, nada keras dari kalangan masyarakat menyeruak untuk segera ada penindakan entah uji materi di Mahkama Konstitusi maupun pembuatan Perppu.
Pasalnya, kehangatan wacana dikalangan masyarakat tak bisa terelakkan karena adanya imunitas terhadap Anggota Legislatif. Namun, kali ini penulis tak hanya sekedar ingin membahas terkait imunitas atau mencerminkan legislatif menjadi lembaga super power.
Perlu diketahui, UU MD3 merupakan UU Inisiatif dari DPR menandakan, lahir inisiatif merivisi UU MD3 dari tubuh DPR RI sendiri. Bukan permintaan masyarakat dan melahirkan RUU Inisiatif dari DPR RI.
Setelah itu, dalam pengesahaan MD3, terjadi Walk Out dari dua Fraksi yakni PPP dan Nasdem. Aksi Walk Out saat paripurna pengesahan, bukan karena tidak sepakat dalam beberapa pasal yang dianggap beberapa pihak kontroversi namun, karena belum menyetujui usulan penambahan satu kursi untuk pimpinan MPR dan sejumlah problematika lainnya.
Itulah sebenarnya yang menarik diulas. Salah satu, kenapa harus ada penambahan kursi di Pimpinan MPR apakah akan diberikan kepada Partai Pemenang Pilpres. Menutut Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, penambahan tersebut sudah bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009. Dalam RUU MD3 diputuskan frasa 'diberikan' terkait penambahan kursi pimpinan MPR. Padahal, putusan MK mengamanatkan penambahan kursi pimpinan bermakna 'dipilih' bukan 'diberikan'.
Jika, memang revisi MD3 untuk penguatan fungsi dan tugas Lembaga Legislatif sebagai respresentatif wakil rakyat agar tidak dipandang sebelah mata oleh lembaga eksekutif kenapa penambahan kursi pimpinan MPR harus dilakukan.
Disisi lain, memang penguatan, imunitas itu perlu, meski citra lembaga legislatif beberapa waktu lalu sempat tercederai karena beberapa anggotanya terlibat dalam kasus korupsi mega proyek. Tapi itulah, hanya sebuah oknum yang membuat kesalahan kita tak bisa langsung mengeneralisasi. Untuk mengawal anggaran yang dijalankan Lembaga Eksekutif memang DPR RI harus memiliki kekuatan yang amat kuat, agar supaya setiap tindaklanjut lembaga legislatif dalam mengeritik jalannya penggunaan anggaran tak hanya sebatas rekomendasi yang bisa dijalankan eksekutif atau tidak.
Namun, apakah perlu penambahan satu kursi buat pimpinan MPR RI jika tujuan Revisi MD3 untuk penguatan Fungsi Legislatif ?. Selain itu ada juga yang menarik dalam penetapan UU MD3. Pasalnya, Partai sekelas PKS juga harus kecolongan terkait penetapan UU tersebut.
Hal itu mencuat ketika, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman meminta maaf atas pengesahan MD3 yang terdapat pasal 122 huruf (k) dengan pasal, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Apakah UU MD3 benar untuk penguatan atau untuk Penguasaan ? Kan semua masyarakat Indonesia termasud didalamnya anggota legislatif memiliki hak yang sama dilindungi UU dari yang dirasa dihina, dan Kepolisian tempatnya mengatur proses hukum.
Ataukah benar ini untuk penguasaan menjadi lembaga legislatif bermental feodal ?, cerminan, bak penguasa yang tak bisa dikritik, dan lain sebagainya, seolah memarginalisasi pengawasan masyarakat terhadap lembaga yang dipercaya sebagai Wakil Rakyat, Padahal sebagai wakil rakyat menjadi sebuah keharusan untuk dikritik, karena semua fasilitas didapatkan dari uang rakyat, dan kritik bukan untuk menurunkan kapabilitas seorang anggota legislatif. Jika memang merasa tidak menyelahi aturan kenapa seolah takut dikritik.
Terlebih Pasal 245, yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden. Apakah Eksekutif dan Legislatif dapat beromantisme jika ada satu oknum legislatif yang tengah dililit permasalahan hukum. Revisi MD3 bisa dikatakan syarat akan kepentingan politis, dan ini menjadi evaluasi semua elemen terkhusus bagi para mahasiswa mengingat, ini seolah menjadi hadiah dengan tepatnya duadekade reformasi di Republik Indonesia yang terlepas dari rezim Orba yang begitu otoriter.
Refrensi :
UU MD3 Menuai Kontroversi, Jokowi Diminta Inisiasi Revisi atau Perppu
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/17103941/uu-md3-menuai-kontroversi-jokowi-diminta-inisiasi-revisi-atau-perppu
Paripurna DPR sahkan revisi UU MD3, PPP & NasDem 'walk out'
https://www.google.co.id/amp/m.merdeka.com/amp/politik/paripurna-dpr-sahkan-revisi-uu-md3-ppp-nasdem-walk-out.html
Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU MD3 sebagai Inisiatif DPR
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/24/13034631/rapat.paripurna.sahkan.revisi.uu.md3.sebagai.inisiatif.dpr
Presiden PKS Minta Maaf atas Pengesahan Salah Satu Pasal UU MD3
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/16/15570571/presiden-pks-minta-maaf-atas-pengesahan-salah-satu-pasal-uu-md3

Post a Comment for "MD3 Penguatan Ataukah Penguasaan ?"