Masruhan
Abstrak
Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan untuk menjawab permasalahan “bagaimana
eksistensi keilmuan Islam?”. Rumusan masalah ini dibreak down menjadi sub-sub
variabel yang meliputi klasifikasi ilmu-ilmu keislaman ke dalam bidang, cabang
dan ranting sehingga tampak jelas perbatasan obyeknya (baik obyek forma maupun
obyek materia), metode, teori dan paradigma yang digunakan. Dalam rangka
memberikan jawaban atas permasalahan itu maka data yang dikumpulkan dalam
penelitian ini meliputi data tentang : a) klasifikasi atau penggolongan bidang,
cabang dan ranting keilmuan Islam; b) obyek kajian ilmu-ilmu keislaman baik
obyek forma maupun obyek materia dan metode, teori serta paradigma yang
digunakan. Data ini dikumpulkan dari sumbernya dengan menggunakan teknik studi
pustaka disertai dengan content analysis dan teknik interview. Selanjutnya,
data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif
inferensial dengan pola berpikir deduktif-induktif dan komparatif dengan
tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari analisis
tersebut disimpulkan bahwa hakikat ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang
rasional dan kognitif dengan metode, prosedur dan tata langkah sehingga menghasilkan
kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala kealaman,
kemasyarakatan atau keorangan untuk mendapatkan kebenaran, pemahaman,
memberikan penjelasan atau melakukan penerapan baik pengetahuan biasa,
pengetahuan ilmu, pengetahuan filsafat dan pengetahuan agama. Ilmu pengetahuan
juga dapat dikatakan sebagai usaha pemahaman manusia yang disusun dalam satu
sistema mengenai kenyataan, struktur, pembagian, bagian-bagian dan hukum-hukum
tentang hal ihwal yang diselidiki (alam, manusia dan agama) sejauh dapat
dijangkau oleh pemikiran yang dibantu penginderaan manusia yang kebenarannya
diuji secara empiris.
Kata Kunci: Keilmuan
Islam, Pemetaan Keilmuan Islam, al-Ghazali, Harun Nasution
Latar Belakang
Suatu ilmu menurut
epistemologinya bermula dari pengalaman bersama yang tumbuh menjadi pengetahuan
kemudian berkembang menjadi ilmu atas dasar ciri ciri ilmiah. Hal ini berarti
bahwa ilmu itu merupakan hasil kreasi manusia dengan daya penalarannya secara
rasional berkenaan dengan hal-hal yang kongkrit dan abstrak. Keluasan ruang
lingkupnya membuat ilmu itu terbagi-bagi menjadi bidang-bidang, cabang-cabang
dan ranting-ranting dengan ruang lingkup yang terkadang tidak tegas
perbatasannya. Bagian-bagian ilmu yang berbeda tempo, keluasan dan kedalamannya
mengalami laju perkembangan yang seirama dengan perjalanan waktu dan minat
orang padanya. Kerumitan ramifikasi dan pertumbuhan bidang, cabang dan ranting
kespesialisasian pun tidak sama untuk setiap bagian ilmu. Meskipun demikian,
semua bidang, cabang ataupun ranting itu merupakan bagian integral dari pada
ilmu sebagai suatu keseutuhan. Masing-masing unsurnya saling mengisi, saling
terkait, saling mendukung dan saling bergantung satu sama lain.
Aneka ragam bidang,
cabang dan ranting ilmu yang banyak itu digolongkan dan dikelompokkan. Secara
umum penggolongan ilmu itu ke dalam tiga kelompok besar yaitu ilmu-ilmu
eksakta, ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Penamaan terhadap kelompok itu juga
mengalami perbedaan antara suatu negara, bangsa dan orang sehingga dalam
kepustakaan dikenal adanya ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial dan
ilmu pengetahuan budaya atau ilmu-ilmu kemanusiaan. Adakalanya pula
pengelompokan ilmu itu lebih dikokohkan lagi dengan menambahkan ilmu-ilmu
perilaku dan ilmu-ilmu kerohanian.
Sebenarnya setiap
bidang, cabang dan ranting ilmu itu mempunyai kedudukan, fungsi dan kepentingan
yang sama jika dilihat dari perspektif ilmu. Tetapi dalam kenyataannya setiap
ilmuan (scientist) dan pandit (scholar) memiliki pandangan yang lain baik terhadap
posisi dalam klasifikasi,
nilai kepentingan maupun mengenai prioritas pengembangan disiplin ilmu yang
ditekuni sebagai spesialisasinya. Sungguhpun demikian, semuanya hampir sepakat
bahwa orang menggunakan pendekatan yang rapi dan teratur dalam mengembangkan
ilmu yang dipandu oleh etika ilmu masing-masing. Etika ilmu dimaksud adalah
pola pikir deduktif dan induktif yang dilengkapi dengan metode ilmiah
berdasarkan asumsi adanya keteraturan dalam alam semesta. Hanya sebagian
ilmu-ilmu eksakta dan sebagian kecil ilmu-ilmu sosial menggunakan metode ilmiah
sehingga mengenal kegiatan penelitian, pengembangan dan rekayasa yang umumnya
mengarah pada proses dan produksi dalam bidang industri dan jasa. Pengertian
ilmu yang memiliki ruang lingkup yang luas dalam perkembangan di Indonesia
selalu dipakai istilah “ilmu pengetahuan” yang secara umum dikaitkan dengan
teknologi sehingga sering diakronimkan menjadi IPTEK.
Dengan demikian telah
terjadi kesimpangsiuran dalam penggolongan ilmu. Keadaan ini mendorong para
ilmuwan menginginkan adanya pola atau sistem penataan penggolongan
bidang-bidang ilmu untuk pelbagai keperluan. Pada tahun 1876 misalnya, kegiatan
seperti ini mulai dibakukan secara tidak langsung sewaktu ada pengenalan Dewey
Decimal Classification untuk keperluan penyimpanan tumpukan dokumen informasi
ilmiah dalam suatu perpustakaan. Penggolongan semacam ini disebut juga
Universal Decimal Classification (UDC) dan sekarang pola ini secara umum dianut
oleh para pustakawan sedunia. Alasannya karena ia mudah digunakan untuk
menyimpan dan menemukan kembali pelbagai macam bentuk bahan pustaka dan dokumen
keilmuan lain yang jumlahnya semakin lama semakin membengkak.
Suatu standardisasi
penamaan dan penataan bidang ilmu juga dirasakan keperluannya untuk melakukan
perbandingan internasioanal kegiatan penelitian cabang ilmu yang dilakukan
pelbagai negara. Alasan inilah yang membuat UNESCO mengeluarkan dokumen
Proposed International Standard Nomenclature for field of Science pada tahun
1970-an. Dokumen ini kemudian dipakai oleh LIPI sebagai acuan utama dalam
menyusun Daftar Kode Bidang/Disiplin Ilmu dan Teknologi. Suatu klasifikasi
kegiatan penelitian dan kepakaran lembaga penelitian dan pengembangan juga
dikeluarkan oleh Commonwelth Science and Industrial Research Organizatioan
(CSIRO) Australia. Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan
Pengembangan (KNAPPP) Kementerian Riset dan Teknologi mencoba menyesuaikan bahan
CSIRO itu sebagai pedoman penyusunan bidang penelitian dan kepakaran Pranata
Penelitian dan Pengembangan untuk diadopsi dan diterapkan di Indonesia.
Pelbagai sistem
tersebut tampak menunjukkan adanya keparalelan dan konvergensi sekaligus
keanekaragaman dan perbedaan. Perbedaan nama untuk suatu ilmu yang sama
terkadang terjadi. Perbedaan cakupan disiplin yang dikandung oleh nama yang
sama pun sering dijumpai. Sebagai contoh dapat diberikan yaitu adanya ketidak
jelasan ruang lingkup antara sosiologi dan antropologi sosial. Keadaannya
menjadi lebih menyulitkan karena terdapatnya perbedaan maksud dan tujuan suatu
ilmu yang dianut oleh orang di daratan Eropa dan di Amerika Serikat.
Bagaimana dengan sistem
pemetaan keilmuan Islam? Dalam sistem klasifikasi yang dikembangkan oleh UNESCO
dan kemudian dianut oleh LIPI secara sepintas terlihat bahwa agama sebagai ilmu
hanya diperlakukan sebagai sebuah disiplin yang merupakan salah satu unsur
antropologi budaya. Kedudukannya disejajarkan dengan mitos, magis dan sihir. Karena
tidak berdiri sendiri itu, agama lalu dirujuksilangkan dengan pelbagai cabang
ilmu lain yang juga terpaut pada agama yaitu geografi, sejarah, hukum,
sosiologi, etika dan sistem filosofi. Dari masing-masing ilmu ini dikembangkan
dengan menambahkan kata agama setelahnya sehingga misalnya sosiologi menjadi
sosiologi agama. Dengan sistem ini dapat dikatakan bahwa keilmuan Islam tidak
diperlakukan sebagai suatu cabang yang bersifat monolitik.
Sementara itu – menurut
Harun Nasution -- bahwa ilmu-ilmu keislaman yang berkembang dalam sejarah Islam
memiliki cabangnya sendiri-sendiri.1 Ilmu-ilmu keislaman tersebut
diklasifikasikan olehnya ke dalam dua kelompok yaitu kelompok dasar dan
kelompok cabang. Ilmu-ilmu keislaman yang dalam kelompok dasar meliputi tafsir,
hadits, akidah/ilmu kalam,
1 Harun Nasution.
Kalsifikasi Ilmu dan Tradisi Penelitian Islam: Sebuah Perspektif dalam Harun
Nasution dkk, Tradisi Baru Penelitian Agama Islam: Tinjauan Antar Disiplin
Ilmu, Bandung. 1998. 7
filsafat Islam,
tasawuf, tarekat, perbandingan agama serta perkembangan modern/pembaruan dalam
ilmu-ilmu tafsir, hadith, ilmu kalam dan filsafat. Sedangkan ilmu-ilmu
keislaman yang dalam kelompok cabang adalah :
a. Ajaran yang mengatur
masyarakat terdiri dari ushul fiqh, fiqh muamalah (termasuk peraturan
kemiliteran, kepolisian, ekonomi dan pranata sosial lainnya), fiqh siyasah
(termasuk adminstrasi negara); fiqh ibadah (dalam kaitannya dengan hidup
kemasyarakatan), peradilan dan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;
b. Peradaban Islam yang
meliputi :
1) Sejarah Islam
termasuk Sains Islam;
2) Budaya Islam
meliputi arsitektur, kaligrafi, seni lukis, seni tari, musik dan sebagainya;
3) Studi kewilayahan
Islam.
c. Bahasa-bahasa dan
sastra-sastra Islam terutama bahasa dan sastra Arab;
d. Pengajaran Islam
kepada anak didik yang mencakup pendidikan Islam, falsafah pendidikan Islam,
sejarah pendidikan Islam, lembaga pendidikan Islam dan perkembangan modern
(pembaruan)dalam pendidikan Islam;
e. Penyiaran Islam yang
mencakup sejarah dakwah, metode dakwah, materi dakwah, perkembangan
modern/pembaruan dalam dakwah Islam dan sebagainya.
Klasifikasi ilmu-ilmu
keislaman ke dalam kelompok dasar dan kelompok cabang pun dapat dibagi lagi
menjadi bidang-bidang yaitu bidang-bidang :
1) Sumber ajaran Islam
yang mencakup ilmu-Al-Quran, tafsir, hadith dan perkembangan modern/pembaruan
dalam bidang ini.
2) Pemikiran dalam
Islam yang mencakup ilmu kalam, falsafah, tasawuf dan tarekat serta
perbandingan agama dan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;
3) Pranata sosial yang
mencakup ushul fiqh, fiqh muamalah, fiqh siyasah, fiqh ibadah, fiqh ekonomi,
fiqh kemiliteran, fiqh kepolisian, dan pranata-pranata sosial lainnya serta
perkembangan modern/pembaruan dalam bidang fiqh;
4) Sejarah dan
peradaban Islam yang cakupannya sama dengan cakupan cabang ditambah dengan
perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;
5) Bahasa dan Sastra
Arab yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan
modern/pembaruan dalam bidang ini;
6) Pendidikan Islam
yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan
modern/pembaruan dalam bidang in;
7) Dakwah Islam yang
cakupannnya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan
modern/pembaruan dalam bidang ini;
8) Perkembangan
modern/pembaruan yang mencakup bidang-bidang sumber, pemikiran dasar, pranata
sosial, pendidikan, dakwah, sejarah dan peradaban serta bahasa dan sastra.
Pengelolaan
bidang-bidang keilmuan Islam di atas dalam konteks Institut Agama Islam Negeri
menjadi tanggung jawab akademik bagi fakultas-fakultas yang mengasuh dan
mengelolanya yaitu :
a. Fakultas Ushuluddin
mengelola dua (2) bidang keilmuan Islam terdiri atas bidang sumber ajaran Islam
dan bidang pemikiran dalam Islam.
b. Fakultas Syari’ah
mengelola satu bidang yaitu bidang fiqh dan pranata sosial;
c. Fakultas Adab
mengelola dua (2) bidang terdiri atas bidang bahasa dan sastra Arab serta
bidang Sejarah Kebudayaan dan Peradaban Islam;
d. Fakultas Tarbiyah
mengelola satu bidang yaitu bidang pendidikan Islam;
e. Fakultas Dakwah
mengelola satu bidang yaitu bidang dakwah Islam.

Post a Comment for "Telaah Filosofis Pemetaan Keilmuan Islam (Bagian 1)"