zmedia

Telaah Filosofis Pemetaan Keilmuan Islam (Bagian 1)

Ilustrasi/Ist

Telaah Filosofis Pemetaan Keilmuan Islam  (Bagian 1)
Masruhan

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan untuk menjawab permasalahan “bagaimana eksistensi keilmuan Islam?”. Rumusan masalah ini dibreak down menjadi sub-sub variabel yang meliputi klasifikasi ilmu-ilmu keislaman ke dalam bidang, cabang dan ranting sehingga tampak jelas perbatasan obyeknya (baik obyek forma maupun obyek materia), metode, teori dan paradigma yang digunakan. Dalam rangka memberikan jawaban atas permasalahan itu maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data tentang : a) klasifikasi atau penggolongan bidang, cabang dan ranting keilmuan Islam; b) obyek kajian ilmu-ilmu keislaman baik obyek forma maupun obyek materia dan metode, teori serta paradigma yang digunakan. Data ini dikumpulkan dari sumbernya dengan menggunakan teknik studi pustaka disertai dengan content analysis dan teknik interview. Selanjutnya, data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif inferensial dengan pola berpikir deduktif-induktif dan komparatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari analisis tersebut disimpulkan bahwa hakikat ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang rasional dan kognitif dengan metode, prosedur dan tata langkah sehingga menghasilkan kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala kealaman, kemasyarakatan atau keorangan untuk mendapatkan kebenaran, pemahaman, memberikan penjelasan atau melakukan penerapan baik pengetahuan biasa, pengetahuan ilmu, pengetahuan filsafat dan pengetahuan agama. Ilmu pengetahuan juga dapat dikatakan sebagai usaha pemahaman manusia yang disusun dalam satu sistema mengenai kenyataan, struktur, pembagian, bagian-bagian dan hukum-hukum tentang hal ihwal yang diselidiki (alam, manusia dan agama) sejauh dapat dijangkau oleh pemikiran yang dibantu penginderaan manusia yang kebenarannya diuji secara empiris.
Kata Kunci: Keilmuan Islam, Pemetaan Keilmuan Islam, al-Ghazali, Harun Nasution
Latar Belakang
Suatu ilmu menurut epistemologinya bermula dari pengalaman bersama yang tumbuh menjadi pengetahuan kemudian berkembang menjadi ilmu atas dasar ciri ciri ilmiah. Hal ini berarti bahwa ilmu itu merupakan hasil kreasi manusia dengan daya penalarannya secara rasional berkenaan dengan hal-hal yang kongkrit dan abstrak. Keluasan ruang lingkupnya membuat ilmu itu terbagi-bagi menjadi bidang-bidang, cabang-cabang dan ranting-ranting dengan ruang lingkup yang terkadang tidak tegas perbatasannya. Bagian-bagian ilmu yang berbeda tempo, keluasan dan kedalamannya mengalami laju perkembangan yang seirama dengan perjalanan waktu dan minat orang padanya. Kerumitan ramifikasi dan pertumbuhan bidang, cabang dan ranting kespesialisasian pun tidak sama untuk setiap bagian ilmu. Meskipun demikian, semua bidang, cabang ataupun ranting itu merupakan bagian integral dari pada ilmu sebagai suatu keseutuhan. Masing-masing unsurnya saling mengisi, saling terkait, saling mendukung dan saling bergantung satu sama lain.
Aneka ragam bidang, cabang dan ranting ilmu yang banyak itu digolongkan dan dikelompokkan. Secara umum penggolongan ilmu itu ke dalam tiga kelompok besar yaitu ilmu-ilmu eksakta, ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Penamaan terhadap kelompok itu juga mengalami perbedaan antara suatu negara, bangsa dan orang sehingga dalam kepustakaan dikenal adanya ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu pengetahuan budaya atau ilmu-ilmu kemanusiaan. Adakalanya pula pengelompokan ilmu itu lebih dikokohkan lagi dengan menambahkan ilmu-ilmu perilaku dan ilmu-ilmu kerohanian.

Sebenarnya setiap bidang, cabang dan ranting ilmu itu mempunyai kedudukan, fungsi dan kepentingan yang sama jika dilihat dari perspektif ilmu. Tetapi dalam kenyataannya setiap ilmuan (scientist) dan pandit (scholar) memiliki pandangan yang lain baik terhadap posisi dalam klasifikasi, nilai kepentingan maupun mengenai prioritas pengembangan disiplin ilmu yang ditekuni sebagai spesialisasinya. Sungguhpun demikian, semuanya hampir sepakat bahwa orang menggunakan pendekatan yang rapi dan teratur dalam mengembangkan ilmu yang dipandu oleh etika ilmu masing-masing. Etika ilmu dimaksud adalah pola pikir deduktif dan induktif yang dilengkapi dengan metode ilmiah berdasarkan asumsi adanya keteraturan dalam alam semesta. Hanya sebagian ilmu-ilmu eksakta dan sebagian kecil ilmu-ilmu sosial menggunakan metode ilmiah sehingga mengenal kegiatan penelitian, pengembangan dan rekayasa yang umumnya mengarah pada proses dan produksi dalam bidang industri dan jasa. Pengertian ilmu yang memiliki ruang lingkup yang luas dalam perkembangan di Indonesia selalu dipakai istilah “ilmu pengetahuan” yang secara umum dikaitkan dengan teknologi sehingga sering diakronimkan menjadi IPTEK.

Dengan demikian telah terjadi kesimpangsiuran dalam penggolongan ilmu. Keadaan ini mendorong para ilmuwan menginginkan adanya pola atau sistem penataan penggolongan bidang-bidang ilmu untuk pelbagai keperluan. Pada tahun 1876 misalnya, kegiatan seperti ini mulai dibakukan secara tidak langsung sewaktu ada pengenalan Dewey Decimal Classification untuk keperluan penyimpanan tumpukan dokumen informasi ilmiah dalam suatu perpustakaan. Penggolongan semacam ini disebut juga Universal Decimal Classification (UDC) dan sekarang pola ini secara umum dianut oleh para pustakawan sedunia. Alasannya karena ia mudah digunakan untuk menyimpan dan menemukan kembali pelbagai macam bentuk bahan pustaka dan dokumen keilmuan lain yang jumlahnya semakin lama semakin membengkak.

Suatu standardisasi penamaan dan penataan bidang ilmu juga dirasakan keperluannya untuk melakukan perbandingan internasioanal kegiatan penelitian cabang ilmu yang dilakukan pelbagai negara. Alasan inilah yang membuat UNESCO mengeluarkan dokumen Proposed International Standard Nomenclature for field of Science pada tahun 1970-an. Dokumen ini kemudian dipakai oleh LIPI sebagai acuan utama dalam menyusun Daftar Kode Bidang/Disiplin Ilmu dan Teknologi. Suatu klasifikasi kegiatan penelitian dan kepakaran lembaga penelitian dan pengembangan juga dikeluarkan oleh Commonwelth Science and Industrial Research Organizatioan (CSIRO) Australia. Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP) Kementerian Riset dan Teknologi mencoba menyesuaikan bahan CSIRO itu sebagai pedoman penyusunan bidang penelitian dan kepakaran Pranata Penelitian dan Pengembangan untuk diadopsi dan diterapkan di Indonesia.

Pelbagai sistem tersebut tampak menunjukkan adanya keparalelan dan konvergensi sekaligus keanekaragaman dan perbedaan. Perbedaan nama untuk suatu ilmu yang sama terkadang terjadi. Perbedaan cakupan disiplin yang dikandung oleh nama yang sama pun sering dijumpai. Sebagai contoh dapat diberikan yaitu adanya ketidak jelasan ruang lingkup antara sosiologi dan antropologi sosial. Keadaannya menjadi lebih menyulitkan karena terdapatnya perbedaan maksud dan tujuan suatu ilmu yang dianut oleh orang di daratan Eropa dan di Amerika Serikat.

Bagaimana dengan sistem pemetaan keilmuan Islam? Dalam sistem klasifikasi yang dikembangkan oleh UNESCO dan kemudian dianut oleh LIPI secara sepintas terlihat bahwa agama sebagai ilmu hanya diperlakukan sebagai sebuah disiplin yang merupakan salah satu unsur antropologi budaya. Kedudukannya disejajarkan dengan mitos, magis dan sihir. Karena tidak berdiri sendiri itu, agama lalu dirujuksilangkan dengan pelbagai cabang ilmu lain yang juga terpaut pada agama yaitu geografi, sejarah, hukum, sosiologi, etika dan sistem filosofi. Dari masing-masing ilmu ini dikembangkan dengan menambahkan kata agama setelahnya sehingga misalnya sosiologi menjadi sosiologi agama. Dengan sistem ini dapat dikatakan bahwa keilmuan Islam tidak diperlakukan sebagai suatu cabang yang bersifat monolitik.

Sementara itu – menurut Harun Nasution -- bahwa ilmu-ilmu keislaman yang berkembang dalam sejarah Islam memiliki cabangnya sendiri-sendiri.1 Ilmu-ilmu keislaman tersebut diklasifikasikan olehnya ke dalam dua kelompok yaitu kelompok dasar dan kelompok cabang. Ilmu-ilmu keislaman yang dalam kelompok dasar meliputi tafsir, hadits, akidah/ilmu kalam,

1 Harun Nasution. Kalsifikasi Ilmu dan Tradisi Penelitian Islam: Sebuah Perspektif dalam Harun Nasution dkk, Tradisi Baru Penelitian Agama Islam: Tinjauan Antar Disiplin Ilmu, Bandung. 1998. 7
filsafat Islam, tasawuf, tarekat, perbandingan agama serta perkembangan modern/pembaruan dalam ilmu-ilmu tafsir, hadith, ilmu kalam dan filsafat. Sedangkan ilmu-ilmu keislaman yang dalam kelompok cabang adalah :

a. Ajaran yang mengatur masyarakat terdiri dari ushul fiqh, fiqh muamalah (termasuk peraturan kemiliteran, kepolisian, ekonomi dan pranata sosial lainnya), fiqh siyasah (termasuk adminstrasi negara); fiqh ibadah (dalam kaitannya dengan hidup kemasyarakatan), peradilan dan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;

b. Peradaban Islam yang meliputi :
1) Sejarah Islam termasuk Sains Islam;
2) Budaya Islam meliputi arsitektur, kaligrafi, seni lukis, seni tari, musik dan sebagainya;
3) Studi kewilayahan Islam.
c. Bahasa-bahasa dan sastra-sastra Islam terutama bahasa dan sastra Arab;
d. Pengajaran Islam kepada anak didik yang mencakup pendidikan Islam, falsafah pendidikan Islam, sejarah pendidikan Islam, lembaga pendidikan Islam dan perkembangan modern (pembaruan)dalam pendidikan Islam;

e. Penyiaran Islam yang mencakup sejarah dakwah, metode dakwah, materi dakwah, perkembangan modern/pembaruan dalam dakwah Islam dan sebagainya.
Klasifikasi ilmu-ilmu keislaman ke dalam kelompok dasar dan kelompok cabang pun dapat dibagi lagi menjadi bidang-bidang yaitu bidang-bidang :
1) Sumber ajaran Islam yang mencakup ilmu-Al-Quran, tafsir, hadith dan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini.
2) Pemikiran dalam Islam yang mencakup ilmu kalam, falsafah, tasawuf dan tarekat serta perbandingan agama dan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;
3) Pranata sosial yang mencakup ushul fiqh, fiqh muamalah, fiqh siyasah, fiqh ibadah, fiqh ekonomi, fiqh kemiliteran, fiqh kepolisian, dan pranata-pranata sosial lainnya serta perkembangan modern/pembaruan dalam bidang fiqh;
4) Sejarah dan peradaban Islam yang cakupannya sama dengan cakupan cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;
5) Bahasa dan Sastra Arab yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;
6) Pendidikan Islam yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang in;
7) Dakwah Islam yang cakupannnya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaruan dalam bidang ini;
8) Perkembangan modern/pembaruan yang mencakup bidang-bidang sumber, pemikiran dasar, pranata sosial, pendidikan, dakwah, sejarah dan peradaban serta bahasa dan sastra.
Pengelolaan bidang-bidang keilmuan Islam di atas dalam konteks Institut Agama Islam Negeri menjadi tanggung jawab akademik bagi fakultas-fakultas yang mengasuh dan mengelolanya yaitu :

a. Fakultas Ushuluddin mengelola dua (2) bidang keilmuan Islam terdiri atas bidang sumber ajaran Islam dan bidang pemikiran dalam Islam.
b. Fakultas Syari’ah mengelola satu bidang yaitu bidang fiqh dan pranata sosial;
c. Fakultas Adab mengelola dua (2) bidang terdiri atas bidang bahasa dan sastra Arab serta bidang Sejarah Kebudayaan dan Peradaban Islam;
d. Fakultas Tarbiyah mengelola satu bidang yaitu bidang pendidikan Islam;

e. Fakultas Dakwah mengelola satu bidang yaitu bidang dakwah Islam.
Admin
Admin Tingkat pendidikan kita terus berkembang, tapi literasi kian anjlok, sajian informasi dipenuhi Sampah. Itu Meta Motivasi Kita Bergerak.

Post a Comment for "Telaah Filosofis Pemetaan Keilmuan Islam (Bagian 1)"