zmedia

Telaah Filosofis Pemetaan Keilmuan Islam (Bagian 3)

ilustras/ist

Kelompok dasar dan cabang ilmu-ilmu keislaman di atas dapat diklasifikasikan ke dalam bidang-bidang keilmuan. Yaitu bidang 1) sumber ajaran islam yang mencakup ilmu al-Qur’an, tafsir, hadits dan perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang ini; 2) pemikiran dasar Islam yang mencakup ilmu kalam, falsafah, tasawwuf dan tarekat serta perbandinagn agama dan perkembangan modern/pembaharuan dala.m bidang ini; 3) Pranata sosial yang mencakup ushul fiqh, fiqh mu’amalah, fiqh siyasah, fiqh ibadah, fiqh ekonomi, fiqh kemiliteran, fiqh kepolisian dan pranata-pranata sosial lainnya serta perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang fiqh. 4) Sejarah dan peradaban Islam yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaharuan. 5) bahasa dan sastra islam yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang bahasa dan sastra islam. 6) pendidikan Islam yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang pendidikan Islam. 7) dakwah Islam yang mempunyai cakupan sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang ini. 8) cabang ilmu perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang-bidang : sumber, pemikiran dasar prnata sosial, pendidikan, dakwah, sejarah dan peradaban serta bahasa dan sastra.

Apabila bidang-bidang keilmuan Islam itu dihubugkan dengan pembagian fakultas yang ada di Institut Agama Islam negeri (IAIN) maka pengelolaannya dibagi menjadi lima fakultas. Bidang sumber dan pemikiran dasar ajaran Islam menjadi kajian di fakultas Ushuluddin. Bidang fiqh dengan berbagai cabangnya menjadi kajian di Fakultas Syari’ah. Bidang sejarah, peradaban, bahasa dan sastra islam dengan berbagai cabangnya menjadi kajian Fakultas Adab. Bidang pendidikan Islam dengan berbagai cabangnya menjadi kajian Fakultas Tarbiyah. Bidang Dakwah dengan berbagai cabangnya menjadi kajian Fakultas Da’wah. Sementara bidang perkembangan modern/pembaharuan dalam Islam menjadi wilayah kajian semua fakultas.

Imam al-Syafi‘i5 mengelompokkan ilmu menjadi dua bagian yaitu a)‘ilmu ‘ammah (yakni ilmu yang diterima secara umum) yaitu ilmu yang mempunyai nash dengan tegas dalam al-Qur’an, sunnah yang mutawatir dan jelas telah diterima oleh umat Islam. Kelompok ini meliputi kewajiban salat lima kali sehari, puasa Ramadlan, menunaikan ibadah haji jika mampu, membayar zakat, keharaman membunuh, berzina, mencuri, minum khamr. Di bidang ini tidak ada ruang untuk terjadinya perbedaan pendapat di antara muslim, yakni mengenai garis besar dari beberapa hal tersebut. Sedangkan uraian detailnya tetap terbuka ruang yang lebar untuk terjadinya perbedaan pendapat baik karena perbedaan analisis atau perbedaan kesimpulan penelitiannya. Ini berarti ada kebebasan studi. b)‘ilm khassah (yakni ilmu yang menjadi wilayah orang-orang tertentu yakni ulama)yang meliputi semua ilmu yang tidak termasuk dsalam kategori ilmu ‘ammah seperti sunnah yang tidak mutawatir. Kelompok ilmu yang kedua ini terbuka ruang untuk terjadinya perbedaan pendapat.

Al-Ghazali6 mengelompokkan ilmu menjadi syar’iyyah dan ghoyru syar’iyyah. Ilmu syar’iyyah terdiri dari 1) us}u>l (al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma’ dan atsar sahabah). 2) furu>‘
5 A. Qodri Azizy. Pengembangan Ilmu-Ilmu Keislaman., Jakarta: Direktorat PTAI Depag RI. 2003. 16
6 Qodri Azizi. Ibid. 17
(ilmu yang dipahami dari usul yaitu ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan dunia yang biasanya berupa fiqh dan ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan akhirat). 3) al-muqaddimat yakni ilmu alat seperti bahasa. 4) al-Mutammimat yakni ilmu al-Qur’an, tafsir, ilmu hadits, ushul al-fiqh dan lain-lain. Adapun ilmu yang Ghayru Syar’iyyah dikelompokkan menjadi tiga yaitu terpuji, mubah (yakni ilmu-ilmu yang tidak mengajarkan kebodohan atau kejanggalan berarti netral seperti sejarah) dan tercela seperti sihir, magic dan semacamnya. Ilmu yang mubah ada dua kemungkinan pengertiannya yaitu dianjurkan ketika tampak manfaatnya dan dicela ketika tampak kejelekan atau kemudaratan. Dengan pemahamn seperti ini maka sejarah akan menjadi dianjurkan atau terpuji ketika jelas menampakan kemanfaatan seperti belajar dari kegagalan dan keberhasilan masa lalu untuk keberhasilan masa depan. Yang terpuji ada juga yang terkategori fardlu kifayah seperti kedokteran, matematika, politik.

M. Sholihin7 mengemukakan empat sistem klasifikasi ilmu menurut al-Ghazali, yaitu 1) bagian ilmu teoritis dan ilmu praktis. 2) bagian ilmu fardlu ‘ain dan ilmu fardlu kifayah. 3) bagian ilmu religius (syar’iyyah) dan intelektual (aqliyyah). 4)bagian ilmu yang dihadirkan (hudluri) dan ilmu yang dicapai (hushuli). Dengan demikian, pembagian ilmu-ilmu di atas mempnyai basis yang berbeda satu dengan yang lain yaitu a) basis pembagian ilmu menjadi teoritis dan praktis; b) basis pembagian menjadi ilmu fardlu ‘ain dan fardlu kifayah; c) basis pembagian menjadi ilmu religius dan intelektual; d) basis pembagian ilmu menjadi ilmu yang dihadirkan dan dicapai.

Berkaitan dengan pembicaraan tentang pembagian ilmu-ilmu keislaman, Juhaya S. Praja juga menegaskan bahwa dalam filsafat Islam dikenal dua cabang ilmu. Pertama, ilmu tentang agama selanjutnya disebut ilmu agama. Kedua, ilmu tentang kealaman. Kaidah besar dalam filsafat Islam menyatakan bahwa ilmu tentang apapun juga mempunyai dua sifat. Pertama, ‘ilm tabi’, kedua, ‘ilm matbu’. Ilmu yang pertama dapat diartikan sebagai ilmu subyektif yakni pengetahuan tentang sesuatu yang keberadaannya bergantung pada ada atau tidaknya pengetahuan si subyek tentang sesuatu yang menjadi obyek pengetahuan itu. Ilmu yang kedua disebut sebagai ilmu obyektif yaitu pengetahuan yang keberadaan obyeknya tidak bergantung kepada ada atau tidaknya pengetahuan si subyek mengenai obyek tersebut. Argumen keberadaan obyek seperti ini disebut oleh Juhaya sebagai argumen epistemologis.

Epistemologis di atas mengharuskan keniscayaan keberadaan Tuhan dan kemahaesaan-Nya. Konsekuensinya, lahir paradigma dasar ilmu agama yang menyatakan bahwa firman-firman Allah benar dengan sendirinya yang tidak memerlukan pembenaran dari akal manusia. Ini berarti, akal manusia hanya menerima wahyu itu apa adanya. Argumen ini menjadi dasar bagi penerimaan hadits Nabi Muhammad Saw sebagai sumber kebenaran dan sumber ilmu agama. Dengan demikian, dasar ilmu-ilmu agama yang murni ada dua : Ulum al-Qur’an dan Ulum al-Hadits. Pemahaman atas kedua ilmu ini dilakukan dengan menggunakan penalaran akal, al-hawas dan al-tajribah. Ini kemudian melahirkan ilmu murni rasional yang kemudian disebut filsafat Islam, ilmu kalam, tasawwuf, filsafat hukum Islam dan epitemologi hukum Islam.

Lebih jauh, Juhaya S. Praja8 menyatakan bahwa ilmu-ilmu agama berkembang di atas dasar sumber ilmu-ilmu ini yang kemudian melahirkan dua cabang Ilmu Agama. Pertama adalah al-fiqh al-akbar atau ilmu ushul al-din; kedua adalah al-fiqh al-ashghar atau ilmu ushul al-fiqh. Kedua cabang ilmu ini berkembang menjadi sejumlah cabang yang kemudian dikembangkan di Indonesia melalui IAIN selama 47 tahun perjalanan sejarahnya. Al-Quran dan hadis sebagai sumber ilmu syari’ah dengan bantuan Ulum al-Qur’an dan Ulum al-hadis mencakup tiga macam hukum. Pertama adalah hukum yang menyangkut keyakinan orang dewasa (mukallaf); kedua adalah hukum-hukum etika yaitu keharusan seseorang berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan. Ketiga adalah hukum-hukum praktis (amaliyah) yang mengatur perbuatan maupun ucapan seseorang. Hukum-hukum praktis meliputi dua cabang besar yaitu ibadat dan muamalat. Hukum yang mengatur hubungan antar manusia dengan Tuhan melahirkan fiqh ibadah. Sedangkan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan individu
7 M. Sholihin. Epistemologi Ilmu dalam Sudut Pandang al-Ghazali. Bandung: Pustaka Setia. 2001. 51
8 Ibid. 123.
lainnya dalam keluarga maupun sistem kekerabatannya melahirkan hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyyah).

Adapun hukum yang mengatur hubungan antara manusia sebagai individu dengan individu lainnya dalam hubungannya dalam perserikatan, pertukaran, kepemilikan harta dan sebagainya melahirkan hukum perdata (al-ahkam al-madaniyyah).Hukum yang mengatur hubungan manusia sebagai individu dengan individu lainnya dalam komunitas melahirkan hukum pidana (al-ahkam al-jinaiy). Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dan negara melahirkan hukum ketatanegaraan (al-ahkam al-dusturiyyah). Hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara lain; hubungan antara orang non-muslim di negara Islam dan sebaliknya, melahirkan hukum internasional (al-ahkam al-duwaliyyah). Hukum yang mengatur hubungan yang berkenaan dengan fakir miskin dalam harta orang kaya dan pengaturan sumber pendapatan dan pengeluaran negara melahirkan hukum ekonomi dan keuangan (al-al-iqtishadiyyah wa al-maliyah).

Berkaitan dengan prosedur mendapatkan ilmu pengetahuan, al-Ghazali menyatakan bahwa cara memperoleh ilmu terdiri atas dua macam yaitu dengan cara ilham dari Tuhan dan dengan cara belajar atau diusahakan. Dengan cara ilham, kehadiran ilmu bersifat tidak diusahakan tetapi datang melalui limpahan akal aktif yang merupakan hasil kemampuan di atas al-aql bi al-fi’il. Kedudukan ilmu yang diperoleh dengan cara ini menggantikan kedudukan ilmu yang bersifat tidak diusahakan. Istilah lain untuk cara ini adalah ta’allum robbani (pengajaran dari Tuhan).

Bagaimana halnya dengan alat untuk memperoleh ilmu dalam ilmu-ilmu keislaman?. Pengetahuan manusia diperoleh dengan menggunakan berbagai alat sebagai media baik bersifat fisik maupun psikis sebagai tempat berprosesnya ilmu. Bagi aliran empirisme bahwa manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalamannya dengan inderanya (mata, hidung, telinga, lidah dan kulit). Ilmu indera dihasilkan dengan cara persentuhan indera-indera manusia dengan rangsangan yang datang dari luar (alam, atau dalam bahasa Iqbal adalah afaq) dan paham ini disebut sebagai Realisme karena berpendapat bahwa semua yang dapat diketahui hanyalah kenyataan dan pengetahuan berasal dari kenyataan yang dapat diindera.

Dalam pandangan tasawuf, indera manusia terdiri atas indera luar dan indera dalam. Indera luar maksudnya adalah perangkat pancaindera luar yaitu penglihatan, pendengaran, penciuman, perasaan dan perabaan. Adapun indera dalam terdiri atas : a) indera bersama (al-hiss al-musytarak) yang bertempat di bagian depan otak dan berfungsi menerima kesan-kesan yang diperoleh dari pancaindera luar dan meneruskannya ke indera batin berikutnya; b) indera penggambar (al-khayal) bertempat di bagian depan otak yang berfungsi melepaskan kesan-kesan yang diteruskan indera bersama materinya; c) indera imajinasi (al-mutakhayyilat) yang bertempat di bagian tengah otak dan berfungsi mengatur gambar-gambar yang telah dilepaskan dari materinya dengan memisah-misahkan kemudian menghubungkannya satu dengan yang lainnya; d) indera penganggap atau estima (al-wahmiyat) yang bertempat di bagian tengah otak yang berfungsi menangkap arti yang dikandung oleh gambaran-gambaran itu; e) indera pengingat (al-hifdhiyat) terletak di bagian belakang otak yang berfungsi menyimpan arti yang ditangkap indera penganggap.

Al-Ghazali pun memasukkan metode inderawi sebagai cara yang digunakan manusia untuk memperoleh ilmu. al-Ghazali berasumsi bahwa ilmu yang diperoleh secara inderawi merupakan ilmu yang penuh dengan tipu daya sebab ilmu inderawi tunduk di bawah ilusi dan kesesatan, karenanya tidak menimbulkan keyakinan, tidak real, bersifat sederhana, penuh keraguan dan belum sampai pada ilmu yang hakiki. Bagainmana soal kebenaran ilmu-ilmu keislaman? Untuk bernilai benar, suatu pengetahuan harus dianalisis dahulu mengenai cara, sikap dan sarana yang digunakan untuk membangun suatu pengetahuan. Hal ini dapat bertolak pada faham yang berkembang dalam penelitian epistemologi yang melahirkan teori-teori kebenaran yaitu teori-teori : korespondensi, koherensi, pragmatik, semantik, logik yang berlebihan, non-deskriptif dan konsensus.


Teori yang dijadikan pijakan dalam melakukan penilaian terhadap kebenaran ilmu-ilmu keislaman adalah penggabungan dari teori korespondensi, konsistensi dan pragmatis. Alasannya, kita tidak dapat berbuat apa-apa hanya dengan berpegang pada salah satu dari ketiga kriteria tentang kebenaran itu karena jalan ke arah pengetahuan bukannya satu melainkan banyak. Teori konsistensi dan korespondensi adalah saling melengkapi dan bukan saling kontradiksi. Karenanya, dapatlah dikatakan bahwa kebenaran ialah kesetiaan kepada kenyataan. Namun dalam beberapa kasus ternyata terdapat idea-idea dan putusan-putusan yang tidak dapat dibandingkan dengan kenyataan. Karenanya, jalan yang terbaik yang dapat ditempuh adalah melihat idea-idea dan putusan-putusan itu konsisten dengan idea-idea dan putusan-putusan lain yang telah diterima sebagai benar, atau menguji putusan-putusan itu dengan kegunaannya dan dengan akibat-akibat praktis. Bertitik tolak dari kerangka pemikiran seperti ini maka ilmu-ilmu keislaman jelas memiliki kebenaran baik dilihat dari perspektif teori kebenaran konsistnsi, korespondensi maupun pragmatis.
Admin
Admin Tingkat pendidikan kita terus berkembang, tapi literasi kian anjlok, sajian informasi dipenuhi Sampah. Itu Meta Motivasi Kita Bergerak.

Post a Comment for "Telaah Filosofis Pemetaan Keilmuan Islam (Bagian 3)"