![]() |
| ilustras/ist |
Kelompok dasar dan
cabang ilmu-ilmu keislaman di atas dapat diklasifikasikan ke dalam
bidang-bidang keilmuan. Yaitu bidang 1) sumber ajaran islam yang mencakup ilmu
al-Qur’an, tafsir, hadits dan perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang ini;
2) pemikiran dasar Islam yang mencakup ilmu kalam, falsafah, tasawwuf dan
tarekat serta perbandinagn agama dan perkembangan modern/pembaharuan dala.m
bidang ini; 3) Pranata sosial yang mencakup ushul fiqh, fiqh mu’amalah, fiqh
siyasah, fiqh ibadah, fiqh ekonomi, fiqh kemiliteran, fiqh kepolisian dan
pranata-pranata sosial lainnya serta perkembangan modern/pembaharuan dalam
bidang fiqh. 4) Sejarah dan peradaban Islam yang cakupannya sama dengan
kelompok cabang ditambah dengan perkembangan modern/pembaharuan. 5) bahasa dan
sastra islam yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan
perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang bahasa dan sastra islam. 6)
pendidikan Islam yang cakupannya sama dengan kelompok cabang ditambah dengan
perkembangan modern/pembaharuan dalam bidang pendidikan Islam. 7) dakwah Islam
yang mempunyai cakupan sama dengan kelompok cabang ditambah dengan perkembangan
modern/pembaharuan dalam bidang ini. 8) cabang ilmu perkembangan
modern/pembaharuan dalam bidang-bidang : sumber, pemikiran dasar prnata sosial,
pendidikan, dakwah, sejarah dan peradaban serta bahasa dan sastra.
Apabila bidang-bidang
keilmuan Islam itu dihubugkan dengan pembagian fakultas yang ada di Institut
Agama Islam negeri (IAIN) maka pengelolaannya dibagi menjadi lima fakultas.
Bidang sumber dan pemikiran dasar ajaran Islam menjadi kajian di fakultas
Ushuluddin. Bidang fiqh dengan berbagai cabangnya menjadi kajian di Fakultas
Syari’ah. Bidang sejarah, peradaban, bahasa dan sastra islam dengan berbagai
cabangnya menjadi kajian Fakultas Adab. Bidang pendidikan Islam dengan berbagai
cabangnya menjadi kajian Fakultas Tarbiyah. Bidang Dakwah dengan berbagai
cabangnya menjadi kajian Fakultas Da’wah. Sementara bidang perkembangan
modern/pembaharuan dalam Islam menjadi wilayah kajian semua fakultas.
Imam al-Syafi‘i5
mengelompokkan ilmu menjadi dua bagian yaitu a)‘ilmu ‘ammah (yakni ilmu yang
diterima secara umum) yaitu ilmu yang mempunyai nash dengan tegas dalam
al-Qur’an, sunnah yang mutawatir dan jelas telah diterima oleh umat Islam.
Kelompok ini meliputi kewajiban salat lima kali sehari, puasa Ramadlan,
menunaikan ibadah haji jika mampu, membayar zakat, keharaman membunuh, berzina,
mencuri, minum khamr. Di bidang ini tidak ada ruang untuk terjadinya perbedaan
pendapat di antara muslim, yakni mengenai garis besar dari beberapa hal
tersebut. Sedangkan uraian detailnya tetap terbuka ruang yang lebar untuk
terjadinya perbedaan pendapat baik karena perbedaan analisis atau perbedaan
kesimpulan penelitiannya. Ini berarti ada kebebasan studi. b)‘ilm khassah
(yakni ilmu yang menjadi wilayah orang-orang tertentu yakni ulama)yang meliputi
semua ilmu yang tidak termasuk dsalam kategori ilmu ‘ammah seperti sunnah yang
tidak mutawatir. Kelompok ilmu yang kedua ini terbuka ruang untuk terjadinya
perbedaan pendapat.
Al-Ghazali6
mengelompokkan ilmu menjadi syar’iyyah dan ghoyru syar’iyyah. Ilmu syar’iyyah
terdiri dari 1) us}u>l (al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma’ dan atsar sahabah). 2)
furu>‘
5 A. Qodri Azizy.
Pengembangan Ilmu-Ilmu Keislaman., Jakarta: Direktorat PTAI Depag RI. 2003. 16
6 Qodri Azizi. Ibid. 17
(ilmu yang dipahami
dari usul yaitu ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan dunia yang biasanya
berupa fiqh dan ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan akhirat). 3)
al-muqaddimat yakni ilmu alat seperti bahasa. 4) al-Mutammimat yakni ilmu
al-Qur’an, tafsir, ilmu hadits, ushul al-fiqh dan lain-lain. Adapun ilmu yang
Ghayru Syar’iyyah dikelompokkan menjadi tiga yaitu terpuji, mubah (yakni
ilmu-ilmu yang tidak mengajarkan kebodohan atau kejanggalan berarti netral
seperti sejarah) dan tercela seperti sihir, magic dan semacamnya. Ilmu yang
mubah ada dua kemungkinan pengertiannya yaitu dianjurkan ketika tampak
manfaatnya dan dicela ketika tampak kejelekan atau kemudaratan. Dengan pemahamn
seperti ini maka sejarah akan menjadi dianjurkan atau terpuji ketika jelas
menampakan kemanfaatan seperti belajar dari kegagalan dan keberhasilan masa
lalu untuk keberhasilan masa depan. Yang terpuji ada juga yang terkategori
fardlu kifayah seperti kedokteran, matematika, politik.
M. Sholihin7
mengemukakan empat sistem klasifikasi ilmu menurut al-Ghazali, yaitu 1) bagian
ilmu teoritis dan ilmu praktis. 2) bagian ilmu fardlu ‘ain dan ilmu fardlu
kifayah. 3) bagian ilmu religius (syar’iyyah) dan intelektual (aqliyyah).
4)bagian ilmu yang dihadirkan (hudluri) dan ilmu yang dicapai (hushuli). Dengan
demikian, pembagian ilmu-ilmu di atas mempnyai basis yang berbeda satu dengan
yang lain yaitu a) basis pembagian ilmu menjadi teoritis dan praktis; b) basis
pembagian menjadi ilmu fardlu ‘ain dan fardlu kifayah; c) basis pembagian
menjadi ilmu religius dan intelektual; d) basis pembagian ilmu menjadi ilmu
yang dihadirkan dan dicapai.
Berkaitan dengan
pembicaraan tentang pembagian ilmu-ilmu keislaman, Juhaya S. Praja juga
menegaskan bahwa dalam filsafat Islam dikenal dua cabang ilmu. Pertama, ilmu
tentang agama selanjutnya disebut ilmu agama. Kedua, ilmu tentang kealaman.
Kaidah besar dalam filsafat Islam menyatakan bahwa ilmu tentang apapun juga
mempunyai dua sifat. Pertama, ‘ilm tabi’, kedua, ‘ilm matbu’. Ilmu yang pertama
dapat diartikan sebagai ilmu subyektif yakni pengetahuan tentang sesuatu yang
keberadaannya bergantung pada ada atau tidaknya pengetahuan si subyek tentang
sesuatu yang menjadi obyek pengetahuan itu. Ilmu yang kedua disebut sebagai
ilmu obyektif yaitu pengetahuan yang keberadaan obyeknya tidak bergantung
kepada ada atau tidaknya pengetahuan si subyek mengenai obyek tersebut. Argumen
keberadaan obyek seperti ini disebut oleh Juhaya sebagai argumen epistemologis.
Epistemologis di atas
mengharuskan keniscayaan keberadaan Tuhan dan kemahaesaan-Nya. Konsekuensinya,
lahir paradigma dasar ilmu agama yang menyatakan bahwa firman-firman Allah
benar dengan sendirinya yang tidak memerlukan pembenaran dari akal manusia. Ini
berarti, akal manusia hanya menerima wahyu itu apa adanya. Argumen ini menjadi
dasar bagi penerimaan hadits Nabi Muhammad Saw sebagai sumber kebenaran dan
sumber ilmu agama. Dengan demikian, dasar ilmu-ilmu agama yang murni ada dua :
Ulum al-Qur’an dan Ulum al-Hadits. Pemahaman atas kedua ilmu ini dilakukan
dengan menggunakan penalaran akal, al-hawas dan al-tajribah. Ini kemudian
melahirkan ilmu murni rasional yang kemudian disebut filsafat Islam, ilmu
kalam, tasawwuf, filsafat hukum Islam dan epitemologi hukum Islam.
Lebih jauh, Juhaya S.
Praja8 menyatakan bahwa ilmu-ilmu agama berkembang di atas dasar sumber
ilmu-ilmu ini yang kemudian melahirkan dua cabang Ilmu Agama. Pertama adalah
al-fiqh al-akbar atau ilmu ushul al-din; kedua adalah al-fiqh al-ashghar atau
ilmu ushul al-fiqh. Kedua cabang ilmu ini berkembang menjadi sejumlah cabang
yang kemudian dikembangkan di Indonesia melalui IAIN selama 47 tahun perjalanan
sejarahnya. Al-Quran dan hadis sebagai sumber ilmu syari’ah dengan bantuan Ulum
al-Qur’an dan Ulum al-hadis mencakup tiga macam hukum. Pertama adalah hukum
yang menyangkut keyakinan orang dewasa (mukallaf); kedua adalah hukum-hukum
etika yaitu keharusan seseorang berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan.
Ketiga adalah hukum-hukum praktis (amaliyah) yang mengatur perbuatan maupun
ucapan seseorang. Hukum-hukum praktis meliputi dua cabang besar yaitu ibadat
dan muamalat. Hukum yang mengatur hubungan antar manusia dengan Tuhan
melahirkan fiqh ibadah. Sedangkan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan
individu
7 M. Sholihin.
Epistemologi Ilmu dalam Sudut Pandang al-Ghazali. Bandung: Pustaka Setia. 2001.
51
8 Ibid. 123.
lainnya dalam keluarga
maupun sistem kekerabatannya melahirkan hukum keluarga (al-ahwal
al-syakhshiyyah).
Adapun hukum yang
mengatur hubungan antara manusia sebagai individu dengan individu lainnya dalam
hubungannya dalam perserikatan, pertukaran, kepemilikan harta dan sebagainya
melahirkan hukum perdata (al-ahkam al-madaniyyah).Hukum yang mengatur hubungan manusia
sebagai individu dengan individu lainnya dalam komunitas melahirkan hukum
pidana (al-ahkam al-jinaiy). Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan
manusia lainnya dalam masyarakat dan negara melahirkan hukum ketatanegaraan
(al-ahkam al-dusturiyyah). Hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan
negara lain; hubungan antara orang non-muslim di negara Islam dan sebaliknya,
melahirkan hukum internasional (al-ahkam al-duwaliyyah). Hukum yang mengatur
hubungan yang berkenaan dengan fakir miskin dalam harta orang kaya dan
pengaturan sumber pendapatan dan pengeluaran negara melahirkan hukum ekonomi
dan keuangan (al-al-iqtishadiyyah wa al-maliyah).
Berkaitan dengan
prosedur mendapatkan ilmu pengetahuan, al-Ghazali menyatakan bahwa cara
memperoleh ilmu terdiri atas dua macam yaitu dengan cara ilham dari Tuhan dan
dengan cara belajar atau diusahakan. Dengan cara ilham, kehadiran ilmu bersifat
tidak diusahakan tetapi datang melalui limpahan akal aktif yang merupakan hasil
kemampuan di atas al-aql bi al-fi’il. Kedudukan ilmu yang diperoleh dengan cara
ini menggantikan kedudukan ilmu yang bersifat tidak diusahakan. Istilah lain
untuk cara ini adalah ta’allum robbani (pengajaran dari Tuhan).
Bagaimana halnya dengan
alat untuk memperoleh ilmu dalam ilmu-ilmu keislaman?. Pengetahuan manusia
diperoleh dengan menggunakan berbagai alat sebagai media baik bersifat fisik
maupun psikis sebagai tempat berprosesnya ilmu. Bagi aliran empirisme bahwa
manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalamannya dengan inderanya (mata,
hidung, telinga, lidah dan kulit). Ilmu indera dihasilkan dengan cara
persentuhan indera-indera manusia dengan rangsangan yang datang dari luar
(alam, atau dalam bahasa Iqbal adalah afaq) dan paham ini disebut sebagai
Realisme karena berpendapat bahwa semua yang dapat diketahui hanyalah kenyataan
dan pengetahuan berasal dari kenyataan yang dapat diindera.
Dalam pandangan
tasawuf, indera manusia terdiri atas indera luar dan indera dalam. Indera luar
maksudnya adalah perangkat pancaindera luar yaitu penglihatan, pendengaran,
penciuman, perasaan dan perabaan. Adapun indera dalam terdiri atas : a) indera
bersama (al-hiss al-musytarak) yang bertempat di bagian depan otak dan
berfungsi menerima kesan-kesan yang diperoleh dari pancaindera luar dan
meneruskannya ke indera batin berikutnya; b) indera penggambar (al-khayal)
bertempat di bagian depan otak yang berfungsi melepaskan kesan-kesan yang
diteruskan indera bersama materinya; c) indera imajinasi (al-mutakhayyilat)
yang bertempat di bagian tengah otak dan berfungsi mengatur gambar-gambar yang
telah dilepaskan dari materinya dengan memisah-misahkan kemudian
menghubungkannya satu dengan yang lainnya; d) indera penganggap atau estima
(al-wahmiyat) yang bertempat di bagian tengah otak yang berfungsi menangkap arti
yang dikandung oleh gambaran-gambaran itu; e) indera pengingat (al-hifdhiyat)
terletak di bagian belakang otak yang berfungsi menyimpan arti yang ditangkap
indera penganggap.
Al-Ghazali pun
memasukkan metode inderawi sebagai cara yang digunakan manusia untuk memperoleh
ilmu. al-Ghazali berasumsi bahwa ilmu yang diperoleh secara inderawi merupakan
ilmu yang penuh dengan tipu daya sebab ilmu inderawi tunduk di bawah ilusi dan
kesesatan, karenanya tidak menimbulkan keyakinan, tidak real, bersifat sederhana,
penuh keraguan dan belum sampai pada ilmu yang hakiki. Bagainmana soal
kebenaran ilmu-ilmu keislaman? Untuk bernilai benar, suatu pengetahuan harus
dianalisis dahulu mengenai cara, sikap dan sarana yang digunakan untuk
membangun suatu pengetahuan. Hal ini dapat bertolak pada faham yang berkembang
dalam penelitian epistemologi yang melahirkan teori-teori kebenaran yaitu
teori-teori : korespondensi, koherensi, pragmatik, semantik, logik yang
berlebihan, non-deskriptif dan konsensus.
Teori yang dijadikan pijakan
dalam melakukan penilaian terhadap kebenaran ilmu-ilmu keislaman adalah
penggabungan dari teori korespondensi, konsistensi dan pragmatis. Alasannya,
kita tidak dapat berbuat apa-apa hanya dengan berpegang pada salah satu dari
ketiga kriteria tentang kebenaran itu karena jalan ke arah pengetahuan bukannya
satu melainkan banyak. Teori konsistensi dan korespondensi adalah saling
melengkapi dan bukan saling kontradiksi. Karenanya, dapatlah dikatakan bahwa
kebenaran ialah kesetiaan kepada kenyataan. Namun dalam beberapa kasus ternyata
terdapat idea-idea dan putusan-putusan yang tidak dapat dibandingkan dengan
kenyataan. Karenanya, jalan yang terbaik yang dapat ditempuh adalah melihat
idea-idea dan putusan-putusan itu konsisten dengan idea-idea dan putusan-putusan
lain yang telah diterima sebagai benar, atau menguji putusan-putusan itu dengan
kegunaannya dan dengan akibat-akibat praktis. Bertitik tolak dari kerangka
pemikiran seperti ini maka ilmu-ilmu keislaman jelas memiliki kebenaran baik
dilihat dari perspektif teori kebenaran konsistnsi, korespondensi maupun
pragmatis.

Post a Comment for "Telaah Filosofis Pemetaan Keilmuan Islam (Bagian 3)"